Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan menggelar siniar perpajakan dengan menggandeng stasiun radio lokal, yaitu Radio Aditya 87.9 FM (Selasa, 24/6). Mengambil tema Ada Apa Dengan Coretax—sebuah parodi dari film terkemuka Indonesia Ada Apa Dengan Cinta, siaran tersebut mengudara melalui stasiun radio Aditya 87.6 FM selama satu jam sejak pukul 17.00 WIB.
Bersama kedua narasumber, Ganda Roy Hutagalung serta Asrina, Penyuluh Pajak, siaran ini mengupas tuntas seluruh hal terkait Coretax DJP, mulai dari definisi, fungsi, serta cara kerja platform tersebut.
Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax DJP resmi menjadi platform terbaru yang menaungi seluruh sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak. Tentunya, perubahan yang tergolong besar ini membutuhkan waktu untuk beradaptasi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat selaku wajib pajak terkait teknis penggunaan Coretax DJP. Berangkat dari masalah tersebut, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan hadir untuk mengadakan sosialisasi terkait Coretax DJP melalui siaran radio.
Selama ini, sistem perpajakan memiliki banyak platform yang berbeda untuk setiap fungsi sehingga setiap data terpencar-pencar. Coretax DJP hadir untuk menanggulangi masalah tersebut.
“Pada intinya, Coretax DJP merupakan upaya penyederhanan seluruh proses perpajakan menjadi satu platform saja,” ujar Ganda.
Dengan kemudahan akses mandiri di mana saja, wajib pajak bisa lebih mudah untuk mengurus urusan perpajakan apa pun, seperti pendaftaran NPWP, perubahan data, pembuatan billing pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan. Namun, kehadiran Coretax tidak serta-merta menutup akses pada sistem laman (DJP Online), misalnya, masih digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024.
“Coretax DJP berperan sebagai jembatan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakanm serta untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Untuk itu, sebagai warga negara, kita punya kewajiban seperti untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. Jangan lupa juga untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP,” ujar Ganda di penghujung siaran.
Pewarta: Yesica Zefanya |
Kontributor Foto: Yesica Zefanya |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat