Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi pada tanggal 22 Mei 2025. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 22 Mei 2025.
Agar wajib pajak mengetahui aturan baru tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menyelenggarakan edukasi perpajakan dengan tema Pembuatan Bukti Pemotongan 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 di Coretax secara daring (25/6).
Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Denpasar menghadirkan Ni Putu Ariasih sebagai narasumber utama. Edukasi bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada wajib pajak terkait mekanisme Pembuatan Bukti Pemotongan 21/26 dan SPT masa PPh pasal 21/26 di Coretax DJP.
Materi edukasi PER-11/PJ/2025 klaster PPh Pasal 21/26 tentang Pembuatan Bukti Pemotongan 21/26 dan SPT masa PPh Pasal 21/26 di Coretax DJP diikuti oleh 189 wajib pajak strategis yang terdaftar di KPP Madya Denpasar. Dalam pemaparannya, Ni Putu Ariasih menyampaikan bahwa pokok perubahan dalam klaster PPh Pasal 21/26 ini adalah perubahan aplikasi pelaporan elektronik dari DJP Online ke sistem Coretax DJP.
“Penyederhanaan aplikasi pembuatan bukti pemotongan PPh pasal 21/26 dan pelaporan SPT masa PPh pasal 21/26 melalui penggabungan aplikasi untuk wajib pajak instansi pemerintah dan non-instansi pemerintah diakomodir di Coretax (DJP –red),” ujar Ariasih.
Penyederhanaan ini meningkatkan kepatuhan pelaporan wajib pajak KPP Madya Denpasar.
Pewarta: Ni Putu Ariasih |
Kontributor Foto: Ni Putu Ariasih |
Editor: Ni Putu Ariasih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 kali dilihat