Sebanyak 18 notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengikuti sosialisasi terkait penggunaan Coretax DJP yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPP Pratama Batang, Kabupaten Batang (Selasa, 11/2). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang tata cara validasi Pajak Penghasilan (PPh) yang kini dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Ahmad Subhan, Asisten Penyuluh KPP Pratama Batang, menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh notaris dan PPAT dalam melakukan validasi PPh menggunakan Coretax DJP, kewajiban notaris dan PPAT untuk memiliki akun Coretax DJP dengan KLU notaris, dan manfaat dari sistem yang baru ini ketika telah beroperasi secara maksimal.
"Dengan digunakannya Coretax (DJP –red), proses validasi PPh seharusnya menjadi lebih cepat dan akurat. Karena data pembeli dan penjual akan tervalidasi dengan data Disdukcapil. Jadi, kami harap Bapak dan Ibu yang hadir di sini dapat segera beradaptasi dengan sistem ini untuk mendukung kepatuhan perpajakan yang lebih baik," ujar Ahmad Subhan.
Kegiatan sosialisasi ini lebih banyak mengadopsi Problem-based Learning, yaitu model pembelajaran langsung melalui pemecahan masalah yang dialami oleh peserta. Para notaris dan PPAT terlihat mengajukan berbagai pertanyaan terkait kendala teknis dalam penerapan aplikasi ini. Mereka mengungkapkan harapan agar sistem Coretax DJP dapat segera berjalan tanpa kendala, memudahkan mereka dalam mengajukan permohonan, dan juga mempercepat proses validasi PPh oleh pegawai pajak.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Batang berharap notaris dan PPAT memahami pentingnya penggunaan Coretax DJP sehingga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan kemudahan administrasi perpajakan di Indonesia.
Pewarta: Aditya Ghalib Utomo |
Kontributor Foto: Nur Fatikhah |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
- 40 kali dilihat