Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu di Kabupaten Jeneponto sebagai salah satu unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak di daerah setiap yang harinya membuka layanan konsultasi khusus Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan program tersebut (Jumat, 27/5).

PPS sendiri merupakan program pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Waktu pelaksanaan PPS berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Salah satu wajib pajak yang telah memanfaatkan layanan konsultasi ini adalah wajib pajak bernama Yola. Ia terdaftar di wilayah Jeneponto sebagai pelaku usaha. Dengan adanya PPS ini, Yola tidak mau ketinggalan untuk mengikuti program tersebut dan telah melakukan konsultasi kesekian kalinya di KP2KP Bontosunggu. Ia menyampaikan bahwa masih bingung terhadap cara penyampaian pelaporannya bagaimana nantinya dan beberapa harta yang perlu dilaporkan.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu selaku petugas KP2KP Bontosunggu menjelaskan bahwa untuk pelaporannya sendiri dilakukan secara online melalui akun wajib pajak pada situs pajak.go.id.

“Untuk pelaporannya nanti akan disampaikan secara online namun perlu menyiapkan beberapa dokumen saat mengisi form Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH),” jelas Wahyu.

Ia juga menambahkan bahwa wajib pajak mengisi e-Form tersebut secara benar dan lengkap berdasarkan harta bersih dan utang yang dimiliki dan juga mengingatkan pengisian SPPH ini tidak melebihi batas pelaksanaan PPS yaitu sampai dengan 30 Juni 2022 .

Setelah berakhirnya konsultasi, Yola menyampaikan akan menyiapkan terlebih dahulu daftar rincian harta bersih, daftar utang dan dokumen lainnya yang diperlukan.

Untuk SPPH dapat disampaikan secara elektronik dalam 24 jam sehari dan 7 hari seminggu nonstop selama PPS berlaku dan apabila terjadi keadaan kahar sehingga tidak dapat disampaikan secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya secara manual.