Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kelas pajak dengan mengangkat tema Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta Faktur Pajak yang diselenggarakan secara online melalui Zoom Cloud Meetings di Kota Bontang (Kamis, 29/02).

Kelas pajak kali ini dipaparkan oleh Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani. Dalam materinya, para peserta dijelaskan terkait hak dan kewajiban PKP, serta pengenalan terkait faktur pajak.

“Kelas pajak dengan tema Hak dan Kewajiban PKP serta Faktur Pajak merupakan tema kelas pajak yang diselenggarakan rutin setiap akhir bulan di KPP Pratama Bontang,” terang Deazy Safira.

Setelah sesi materi, peserta kelas pajak diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan. Salah satu pertanyaannya adalah contoh PPN yang dibebaskan itu apa saja serta ketentuannya. Pertanyaan tersebut diajukan oleh Syahruni melalui kolom chat.

Heryoni Ramadhani langsung menjawab pertanyaan dengan jelas dan menggunakan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami oleh seluruh peserta kelas pajak.

“Adanya Kelas Pajak Online ini diharapkan dapat membekali Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk dapat memahami hak dan kewajiban perpajakannya,” terang Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang

Pewarta:Selestina Aurilla Putri Hapsari
Kontributor Foto:Selestina Aurilla Putri Hapsari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.