
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang menjadi narasumber dalam kegiatan MABAR (Bersama Belajar) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang secara daring melalui Zoom Meeting di Kabupaten Sumedang (Jumat, 17/3).
Mabar atau belajar bersama merupakan rangkaian kegiatan yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bidang Pemberdayaan Ekonomi Pembangungan dan Kerjasama Desa (Pepkdes) yang mengampu dan membimbing seluruh badan usaha (Bumdes) milik desa se-Kabupaten Sumedang. Seluruh Bumdes yang dibawahi Pepkdes sebanyak 172 Bumdes dari 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang.
Acara tersebut dipandu oleh Evi Farida selaku fungsional penggerak swadaya, moderator Iwan Hermawan yang merupakan Kepala Bidang Pepkdes, dan narasumber Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Mita Karyani.
Iwan Hermawan memberikan sambutan dan arahan sebagai pembuka acara. Iwan menjelaskan bahwa kegiatan Mabar ini merupakan ikhtiar yang dijalankan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk mengedukasi seluruh Bumdes di Kabupaten Sumedang terkait dokumen dan legalitas usaha dalam penguatan kelembagaan, salah satunya dengan memiliki NPWP dan mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya.
“Harapannya Bumdes di seluruh Kabupaten Sumedang ini tidak beda dengan badan usaha lainnya, meskipun merupakan badan usaha yang berada di desa. NPWP merupakan bagian awal dari kelengkapan dokumen yang harus dimiliki Bumdes sebagai legalitas usaha,” ungkap Iwan
Materi yang dibawakan oleh Mita berupa tata cara pembuatan NPWP, hak dan kewajiban setelah memiliki NPWP, aspek perpajakan untuk Bumdes, tata cara pengajuan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berikut kewajiban setelah dikukuhkan menjadi PKP.
“Yang dimaksud dengan PKP ini adalah Pengusaha Kena Pajak baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang telah diatur oleh undang-undang PPN,” tutur Mita.
“Siapa yang wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak? Yaitu orang pribadi atau badan yang peredaran brutonya dalam satu tahun telah mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun,” ungkap Mita.
“Namun PKP ini merupakan pilihan bagi yang peredaran brutonya masih di bawah 4,8 M. Apabila diperlukan menjadi PKP, Bapak/Ibu dapat mengukuhkan badan usahanya menjadi PKP,” imbuh Mita.
Lebih lanjut, Mita menjelaskan bahwa setelah berstatus menjadi PKP, maka setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak diharuskan memungut atau memotong pajak terutang, membuat faktur pajak sesuai kode transaksi, menyetorkan pajak yang masih harus dibayar dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.
Usai paparan dari Mita, Iwan Hermawan selaku moderator memandu sesi diskusi dengan para peserta. Ke depannya, Iwan berharap agar dapat dilakukan kembali bimbingan teknis untuk membantu para Bumdes se-Kabupaten Sumedang agar dapat lebih memahami mengenai teknis dan tata cara perhitungan perpajakan hingga pelaporan SPT untuk Bumdes.
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Mita Karyani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 8 kali dilihat