Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Karimun mengundang Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai karimun untuk memberikan sosialisasi terkait aplikasi e-PHTB Notaris dan peraturan terbaru mengenai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB) dalam acara coffee morning yang diikuti oleh seluruh notaris di Kabupaten Karimun. Kegiatan dilaksanakan di Baran Foodcourt, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Selasa, 9/7).
Coffee morning yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara notaris, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun serta KPP Pratama Tanjung Balai Karimun. Acara dihadiri oleh Ketua Pengurus INI Wilayah Karimun Zul Fahri, perwakilan BPN Karimun, perwakilan dari Bapenda Kabupaten Karimun, serta narasumber dari KPP Pratama Tanjung Balai Karimun yang diwakili oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir Evva Yulinda.
“Untuk saat ini Ditjen Pajak telah memberikan kemudahan bagi Bapak/Ibu Notaris untuk dapat mengajukan penelitian pembayaran PPHTB melalui aplikasi e-PHTB Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanpa harus mengajukan secara langsung dan dapat mempermudah Notaris,” ujar Evva dalam paparannya.
Aplikasi e-PHTB yang hadir sejak tahun 2022 ditujukan untuk kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada notaris dan PPAT. Aplikasi tersebut memungkinkan notaris untuk melakukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas PHTB tanpa harus mengajukan permohonan secara langsung.
Zul Fahri mengucapkan terima kasih atas paparan yang disampaikan dan berharap seluruh anggota notaris dapat menjadi wajib pajak yang taat serta berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan Negara.
Pewarta: Muhammad Imam Faisal |
Kontributor Foto: Muhammad Imam Faisal |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat