Berawal dari email blast resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui domain @pajak.go.id, jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Surakarta mengikuti sosialisasi bersama KPP Pratama Surakarta untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan dilakukan dengan benar, aman, dan sesuai regulasi terbaru
Lebih dari 100 anggota dan staf PPAT hadir dalam giat yang berlokasi di Hotel Pose Inn, Kota Surakarta (Kamis, 12/2),
Ketua IPPAT Surakarta, Ricco Survival Yubaidi, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian profesional. Di tengah maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan pajak, komunitas PPAT memilih memastikan langsung ke sumber resmi. “Sekarang banyak tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP. Kami tidak ingin berspekulasi. Lebih baik klarifikasi langsung sekaligus meminta pendampingan,” ujarnya.
Alih-alih langsung masuk ke materi teknis pelaporan, penyuluh pajak, Andre Setiawan, mengawali sesi dengan satu hal krusial: memastikan fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sudah aktif dan dilaporkan melalui Coretax DJP. Tanpa langkah ini, pelaporan bisa tidak sesuai ketentuan.
“Sebelum bicara soal isi SPT, pastikan dulu apakah rekan-rekan menggunakan NPPN dan apakah pemberitahuannya sudah disampaikan melalui menu Coretax. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan yang menggunakan norma, pemberitahuan NPPN harus disampaikan melalui Coretax paling lambat 31 Maret. Ini penting bagian dari persiapan supaya pelaporan sesuai ketentuan,” jelas Andre.
Peserta tidak lagi hanya belajar “mengisi SPT”, tetapi memahami fondasi administrasinya terlebih dahulu. Sebelum kegiatan berlangsung, pengurus IPPAT telah berkoordinasi dengan pihak KPP agar peserta yang berhak menggunakan NPPN mengajukan pemberitahuan secara mandiri melalui Coretax DJP.
Peserta yang mayoritas adalah staf administrasi kantor PPAT ini diperkenalkan dengan Simulator Coretax https://spt-simulasi.pajak.go.id/login agar dapat berlatih tanpa risiko kesalahan data. Mulai dari input penghasilan, pencatatan harta dan kewajiban, hingga proses submit SPT, seluruh tahapan dibedah secara runtut.
Dalam sesi diskusi, kembali ditegaskan bahwa komunikasi resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Peserta diimbau tidak membagikan data pribadi, kode verifikasi, maupun mengakses tautan dari sumber yang tidak jelas. Edukasi ini penting, mengingat profesi PPAT bersinggungan langsung dengan data sensitif dan transaksi bernilai tinggi.
| Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Kontributor Foto: Nanang Krisbianto |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat
