
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hampir berakhir, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang datangi alamat wajib pajak secara langsung untuk melakukan imbauan (Jumat, 10/6).
Berdasarkan data pengawasan pada tanggal 16 Juni 2022, penerimaan PPS KPP Pratama Singkawang telah mencapai jumlah partisipan 581 wajib pajak atau sebanyak 710 Surat Pernyataan Harta (SPH), dengan nilai harta bersih yang diungkap sebesar Rp445,77 miliar dan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Rp53,57 miliar. PPS merupakan produk Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Tim dari KPP Pratama Singkawang melakukan imbauan kepada wajib pajak secara langsung berdasarkan data yang diterima dari berbagai institusi baik dalam maupun luar negeri. Selain itu, data wajib pajak juga didapatkan dari lembaga keuangan dan lembaga administrasi kepemilikan harta seperti Badan Pertanahan Nasional terkait kepemilikan tanah dan Kepolisian terkait kepemilikan kendaraan.
Imbauan yang disampaikan Hasan selaku Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Singkawang kepada wajib pajak berisi tentang jenis kebijakan PPS, persyaratan mengikuti PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti program PPS.
“PPS ini sifatnya sukarela namun manfaatnya bagi wajib pajak sangatlah besar. Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200% sementara peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020,” jelas Hasan kepada wajib pajak.
- 37 kali dilihat