Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) SPT unifikasi kepada para bendahara desa se-Kecamatan Majauleng. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Majauleng di Jalan Poros Sengkang—Atapange, Limpomajang, Kec. Majauleng, Kabupaten Wajo (Selasa, 23/7).
Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Camat Majauleng terkait pendampingan akun pajak tahun 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 17 perwakilan yang menjabat sebagai Kaur (Kepala Urusan) Keungan serta Bendahara Desa dan Kelurahan yang berada di Kecamatan Majauleng antara lain; Kantor Kelurahan Paria, Kantor Kelurahan Limpomajang, Kantor Kelurahan Uraiyang, Kantor Kelurahan Macanang, Desa Rumpia, Desa Watan Rumpia, Desa Tengnga, Desa Tajo, Desa Laerung, Desa Cinnongtabi, Tellulimpoe, Desa Tua, Desa Botto Tanre, Desa Lamiku, Desa Botto Penno, serta Desa Botto Benteng.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada bendahara desa terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP dan pembuatan SPT unifikasi. Coretax DJP merupakan sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang memfasilitasi proses administrasi pajak secara digital, efisien, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Arif Rusdyansyah Mustafa selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone menyampaikan bahwa bimtek ini sangat penting guna mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan desa kedepannya.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para bendahara desa dapat memahami cara penggunaan aplikasi Coretax (DJP –red), serta SPT unifikasi dan menerapkannya dalam pelaporan pajak desa secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Materi perpajakan interaktif serta metode praktik langsung pada kegiatan tersebut dibawakan oleh Heryoni Rahmadhani selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Watampone dan Muh Azzahir selaku Petugas KP2KP Sengkang. Heryoni dan Zahir memaparkan materi terkait berbagai fitur yang terdapat dalam aplikasi Coretax DJP, antara lain berupa tatacara aktivasi akun, perubahan kata sandi, permintaan kode otorisasi/sertifikat digital, pembuatan billing deposit pajak, dan pembuatan bukti potong pajak (Bupot) Unifikasi.
Beberapa diskusi serta tanya-jawab muncul dari peserta, para bendahara desa mengerti dan memahami alur proses bisnis penggunaan aplikasi Coretax DJP. Di akhir, Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, melakukan penyerahan cendera mata kepada Kepala Seksi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, Muhammada Aris, sebagai bentuk kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah yang kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.
KPP Pratama Watampone dan KP2KP Sengkang berharap dengan dilaksanakannya bimbingan teknis ini, para bendahara desa se-Kecamatan Majauleng dapat memahami dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi Coretax DJP dengan baik, sehingga pelaporan pajak desa dapat dilakukan secara tepat waktu, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Muh Azzahir dan Petugas Kecamatan Majauleng |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat