Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran memberikan penjelasan kepada ahli waris wajib pajak terkait harta warisan belum dibagi dari wajib pajak yang telah meninggal dunia di Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 13/1). Penjelasan ini disampaikan oleh petugas pemeriksa pajak ketika mendatangi ahli waris dari wajib pajak yang telah meninggal dunia.

Tim petugas pemeriksa pajak mendatangi alamat ahli waris untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh ahli waris wajib pajak. Dalam pemeriksaan lapangan ditemukan bahwa masih terdapat harta warisan dari wajib pajak yang belum dibagikan kepada ahli waris.

Petugas pemeriksa pajak KPP Pratama Kisaran Edward Sitorus menyampaikan bahwa harta warisan yang belum dibagi merupakan subjek pajak. “Oleh karena itu, segala kewajiban perpajakan atas penghasilan dari subjek pajak warisan harus tetap dilaksanakan, dalam hal ini diwakili oleh  ahli waris wajib pajak,” sambung Edward.

Lebih lanjut Edward menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 12 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, penghapusan NPWP dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan (yang belum terbagi).

Edward menyarankan kepada ahli waris wajib pajak untuk dapat segera mengurus dokumen pembagian warisan wajib pajak kepada para ahli waris dan melampirkannya dalam permohonan penghapusan NPWP. “Jika wajib pajak memerlukan informasi lebih lanjut terkait permohonan penghapusan NPWP ini, wajib pajak dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran,” pungkas Edward.