Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu tetap membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan di Ruang Sinergi CBB KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Kota Bandar Lampung (Minggu, 23/3). Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, Sugiri Tejanagara dan Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Imam Nashirudin beserta jajarannya siap membantu masyarakat mendapatkan pelayanan perpajakan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Layanan yang diberikan meliputi pelaporan SPT Tahunan dan konsultasi perpajakan lainnya. "Untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka kami tetap membuka layanan dalam kantor di tanggal 22 -23 Maret 2025," ujar Imam. Ia juga mengingatkan sanksi yang harus ditanggung oleh wajib pajak jika tidak melaporkan SPT tahunan. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan dapat menerima sanksi administratif berupa denda.
“Bapak/Ibu, perlu diketahui untuk wajib pajak yang terlambat atau tidak melaksanakan pelaporan SPT Tahunan, maka dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar seratus ribu rupiah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan satu juta rupiah untuk Wajib Pajak Badan. Adapun denda keterlambatan pelaporan akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP),” imbuh Imam.
Akhir kata, Imam menjelaskan bahwa kewajiban Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dengan status aktif. Pelaporan SPT Tahunan 2024 sudah dapat dilakukan sejak awal Januari 2025. “Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP dengan status aktif, pelaporan ini juga sudah dapat dilaksanakan sejak awal Januari 2025,” tegas Imam kembali.
Pewarta:Satasya Sinansari Jaya |
Kontributor Foto:Annisa Syafira |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat