
Hari kedua sosialisasi kepada Koperasi Wanita Pemasaran Syariah (KWPS) Kabupaten Lamongan membahas bagaimana Penghitungan dan Pelaporan SPT Masa Koperasi Syariah bertempat di Hotel Grand Mahkota, Jalan Sunan Drajat 24, Lamongan (Selasa, 13/8). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan dengan menggandeng KPP Pratama Lamongan dalam rangka peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah.
Materi perpajakan diberikan pada pagi itu tentang apa saja jenis-jenis pajak yang menjadi kewajiban koperasi wanita, serta bagaimana pelaorannya setiap bulan. Yudi Santoso dan Novena Margaretta memberikan langkah-langkah penghitungan serta pembuatan SPT Masa untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, Pasal 4 Ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Perwakilan dari Koperasi Wates Winangun, Kecamatan Sambeng menanyakan, "Gaji pegawai koperasi kami belum ada yang mencapai PTKP, dan jumlahnya tidak lebih dari 10 sehingga tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong, apakah wajib membuat SPT tiap bulan?" Yudi menjawab untuk PPh Pasal 21 nihil tidak wajib dilaporkan tiap bulan, kecuali untuk bulan Desember harus tetap dilaporkan meskipun nihil.
Pada kesempatan itu juga diberikan tutorial pembuatan SPT Masa secara elektronik atau e-SPT sehingga diharapkan para pengurus KWPS lebih mudah dalam pembuatan laporan pajak setuap bulannya. Materi e-SPT PPN tetap diberikan meskipun sampai saat ini diantara lima puluh KSWP yang hadir belum ada yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun diharapkan kedepannya ada KWPS yang omsetnya meningkat sampai dengan 4,8 miliar setahun sehingga menajdi PKP. (AP)
- 77 kali dilihat