
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Petugas Pemeriksa Pajak, Ulfainas Khansa, melakukan pemeriksaan lapangan di tempat kedudukan wajib pajak yang terletak di kelurahan Sungai Wie, kecamatan Singkawang Tengah (Kamis, 26/1).
“Penghapusan NPWP ini harus diproses dengan prosedur pemeriksaan tujuan lain,” ujar Ulfa. Lebih lanjut Ulfa menjelaskan bahwa permohonan penghapusan NPWP diajukan oleh kuasa wajib pajak yang merupakan istri dari wajib pajak yang telah meninggal dunia.
“Wajib pajak yang sedang kami proses untuk penghapusan NPWP ini berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi dengan pekerjaan sebagai karyawan,” terang Ulfa. “Pada kasus ini, kami memastikan apakah wajib pajak meninggalkan warisan atau terdapat usaha lain,” lanjut Ulfa.
Dalam proses pemeriksaan lapangan, Petugas Pemeriksa Pajak melakukan wawancara dengan kuasa wajib pajak. “Ya, benar, kuasa wajib pajak merupakan istri dari wajib pajak. Beliau menyatakan bahwa memang tidak ada peninggalan berupa warisan maupun usaha lain,” jelas Ulfa.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, menyatakan bahwa setelah dilakukan proses pemeriksaan, maka keputusan atas permohonan penghapusan NPWP orang pribadi harus diberikan dalam jangka waktu 6 bulan.
Pewarta: Vonita Briliana |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Singkawang |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 29 kali dilihat