Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari bekerja sama dengan Dhaksinarga TV menyelenggarakan podcast edukasi perpajakan yang membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang kemudahan perpajakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Gunungkidul (Rabu 17/6/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, mengenai ketentuan terbaru di bidang perpajakan.
Dalam podcast tersebut, penyuluh pajak, Yuli Irnayanti, menjelaskan bahwa pemerintah mempermanenkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi UMKM tertentu dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pajak nihil.
“PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan kemudahan bagi UMKM perorangan melalui keberlanjutan tarif PPh Final 0,5 persen, namun sekaligus mempertegas bahwa fasilitas tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi kriteria,” ujar Yuli.
Pada kesempatan yang sama, Yuli menjelaskan bahwa badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM 0,5 persen. Badan usaha tersebut wajib menggunakan mekanisme penghitungan pajak berdasarkan pembukuan dan laba bersih sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, disampaikan pula bahwa terdapat penguatan ketentuan terkait penggabungan omzet untuk mencegah praktik pemecahan usaha. Melalui sistem Coretax DJP yang terintegrasi, omzet dari pihak-pihak yang memiliki hubungan tertentu dapat diperhitungkan secara bersama guna menentukan pemenuhan batas omzet UMKM. Adapun untuk profesi tertentu yang tergolong pekerja bebas, seperti dokter, notaris, konsultan, maupun content creator, tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM apabila penghasilannya termasuk dalam kategori jasa profesi tertentu.
“Pelaku UMKM perlu memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia dengan baik serta mulai membiasakan pencatatan keuangan yang tertib karena sistem perpajakan saat ini semakin terintegrasi dan transparan,” tutur Yuli. Sebagai tambahan, dijelaskan pula bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, maupun kepentingan pribadi pemilik usaha tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang pajak bagi wajib pajak yang menggunakan tarif normal.
“Pelaku UMKM perlu memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia dengan baik serta mulai membiasakan pencatatan keuangan yang tertib karena sistem perpajakan saat ini semakin terintegrasi dan transparan,” pungkas Yuli.
| Pewarta: Reny Yuanita |
| Kontributor Foto: Reny Yuanita |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat
