Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menghadiri undangan menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk jenjang PAUD.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap di Ballroom Hotel Aston In Cilacap Jalan Budi Utomo Nomor 37, Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Senin, 28/7).

Edukasi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB diikuti oleh pengurus dari 100 lembaga pendidikan anak usia dini. Tim penyuluh menjadi narasumber dalam pelaksanaan kegiatan edukasi ini adalah Briansah Widhi Hantoro, Wakhidatul Laila Dian Sari dan Dicka Prayogo.

Dalam kesempatan ini, tim melakukan edukasi dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kewajiban perpajakan terhadap Coretax DJP bagi sekolah swasta.

Coretax menjadi tema yang cukup penting untuk disampaikan saat ini mengingat hak dan kewajiban perpajakan pada tahun 2025 telah menggunakannya. Lembaga PAUD menjadi salah satu wajib pajak dengan frekuensi cukup sering mendatangi kantor pajak untuk menerima layanan konsultasi mengenai Coretax DJP. Kegiatan ini menjembatani para peserta untuk lebih paham tentang Coretax DJP dan hal-hal yang harus disiapkan sebelum menggunakannya.

“Sebelum menggunakan coretax atas nama PAUD, Bapak Ibu perlu memastikan telah menjadi penanggungjawab atau biasa disebut PIC agar dapat dilakukan impersonating dan sudah memiliki kode otorisasi DJP,” ungkap Briansah.

Pengenalan dan peningkatan pengetahuan dimulai dari pemberian informasi akses Coretax DJP bagi sekolah swasta, tata cara perhitungan dan pembuatan billing pajak serta pelaporan SPT masa (surat pemberitahuan masa).

“Bagaimana pembuatan billing atas kegiatan pemberian makanan tambahan (PMT), jenis PPh pasal 23?” tanya Eka, peserta kegiatan.

Briansah menjelaskan, "Pembuatan billing pajak pada Coretax DJP memiliki mekanisme yang berbeda dengan pembuatan billing pada sistem sebelumnya dimana dapat dikatakan pembuatan billing dan pelaporan berjalan secara bersamaan. Langkah pertama setelah berhasil login dan melakukan impersonating adalah membuat bukti potong pada menu e-bupot kemudian membuat konsep SPT pada SPT masa PPh unifikasi, atas SPT yang dibuat dan ditandatangani akan terbentuk kode billing. Selanjutnya billing dibayarkan melalui bank/kantor pos dan SPT tersebut otomatis terlapor. Wajib pajak dapat melakukan monitoring atas status SPT mulai dari konsep SPT, SPT menunggu pembayaran, SPT dilaporkan, SPT ditolak dan SPT dibatalkan."

Penyuluh KPP Pratama Cilacap berharap implementasi dan pemanfaatan Coretax DJP dapat dilakukan secara maksimal dan menyeluruh sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi segala hak dan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Nurul Marifah
Kontributor Foto: Dicka Prayogo
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.