Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar bekerja sama dengan Bank Sulselbar Takalar (Jumat, 8/3). Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 14.00 s.d. 16.00 WITA bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar Jalan Jenderal Sudirman Nomor 26, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Takalar menjelaskan materi terkait Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online serta hak dan kewajiban setelah memiliki NPWP khususnya para pelaku UMKM. “Pada dasarnya kewajiban untuk memiliki NPWP melekat pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Bapak dan Ibu yang hadir apabila telah memenuhi syarat tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, adapun pendaftaran NPWP kini sangat mudah dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun secara online melalui laman ereg.pajak.go.id,” jelas Cres.
Lebih lanjut Cres menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki setelah memperoleh NPWP. “Setelah memperoleh NPWP, Bapak/Ibu mempunyai kewajiban perpajakan yaitu melaporkan SPT Tahunan yang dilakukan paling lambat 31 Maret tiap tahun. Perlu diketahui bahwa sejak Tahun 2022, dengan berlakunya UU HPP, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang memiliki akumulasi omzet dalam 1 tahun dibawah 500 juta, maka tidak perlu membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final). Namun apabila pada masa pajak tertentu akumulasi omzet mencapai diatas 500 juta, maka selisihnya dikenai PPh Final sebesar 0.5%. Jadi diharapkan wajib pajak tidak hanya sebatas menerbitkan NPWP untuk keperluan administrasi KUR di bank saja, namun juga mengingat kewajiban perpajakannya,” tambah Cres.
Setelah pemaparan materi peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atas materi yang telah disampaikan. Sesi ini berjalan interaktif dengan beragam pertanyaan yang diajukan peserta.
KP2KP Takalar berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan Wajib Pajak UMKM sehingga dapat menumbuhkan perilaku patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Andi Rukminah Sabariah Basri |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat