
Bekerja sama dengan Tax Center Universitas Islam Batik (Uniba) Surakarta, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar seminar perpajakan di Surakarta (Senin, 4/7). Acara yang digelar di kampus Uniba Jalan Agus Salim nomor 10 Surakarta ini dihadiri oleh 60 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan sivitas akademika Uniba Surakarta.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter sebagai narasumber menyampaikan materi tentang NIK sebagai NPWP Orang Pribadi. Ia mengatakan integrasi NIK menjadi NPWP diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan kepatuhan wajib pajak (compliance gap) dalam sistem perpajakan Indonesia. Ia menjelaskan, secara teori terdapat empat pilar kepatuhan yaitu mendaftarkan diri, pelaporan, kepatuhan pembayaran, dan correct reporting atau melaporkan dengan benar. Maka melalui penggunaan NIK untuk perpajakan diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan diri ke DJP.
“Penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak. Yang wajib memenuhi kewajiban perpajakan adalah orang pribadi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” jelas Timon.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan orang pribadi dalam satu tahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu sebesar Rp54 juta. Sedangkan untuk Orang Pribadi Pengusaha, pengguna tarif 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang peredarannya sampai Rp500 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan.
Timon berharap dengan kegiatan ini semakin mempererat kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Tax Center Uniba Surakarta serta para peserta memperoleh pengetahuan dalam bidang perpajakan.
- 27 kali dilihat