Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi perpajakan secara tatap muka kepada 38 peserta di Kedung Ombo, Boyolali, Jawa Tengah (Rabu, 29/6).

Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter dan Surono menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Mereka  menyampaikan materi terkait pentingnya kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam kegiatan usaha budidaya ikan secara bergantian.

Timon menjelaskan bahwa NPWP adalah nomor identitas yang digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Lebih lanjut Timon kemudian menjelaskan apa itu NPWP dan fungsi dari NPWP. Selanjutnya, Timon juga menjelaskan ketentuan baru Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi penduduk Indonesia.

"Penggunaan NIK sebagai NPWP ke depan adalah sebagai alat untuk memudahkan wajib pajak dalam rangka melakukan atau mendapatkan pelayanan dari DJP, sehingga tidak perlu menghafal dua nomor, cukup gunakan satu NIK saja saat transaksi di DJP," ujar Timon.

Pada sesi selanjutnya, Surono menjelaskan administrasi NPWP yang terdiri dari mendaftarkan NPWP, perubahan data, pengajuan non efektif, pemindahan wajib pajak dan penghapusan NPWP. Surono menjelaskan kepada peserta bahwa memiliki NPWP bukan seperti memiliki KTP. Wajib pajak harus sadar bahwa setelah memiliki NPWP kewajiban perpajakannya harus dijalankan. “NPWP bukan untuk syarat membuat izin usaha, leasing, dan pinjaman bank,” pungkas Surono.

Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap bahwa kegiatan ini semakin mempererat kerja sama antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan pemerintah daerah serta memberikan pengetahuan perpajakan kepada para peserta.