Dalam rangka pemutakhiran data untuk memadankan NIK sebagai NPWP yang ditarget rampung sebelum 1 Januari 2024, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengunjungi salah satu instansi pemerintah di bawah wilayah kerjanya yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar yang berlokasi di Jl Gatot Subroto VI E No 2 Denpasar (Kamis, 9/2).
Para pegawai BPKAD dipandu untuk melakukan pemutakhiran data NIK-NPWP secara mandiri termasuk di dalamnya data utama yang diharapkan harus sudah dilakukan paling lambat 31 Maret 2023 sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Data lainnya seperti nomor ponsel dan surat elektronik, alamat klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan data anggota keluarga pun dapat dilakukan pemutakhiran. Pemutakhiran data secara mandiri ini dapat dilakukan melalui akun DJP Online milik wajib pajak masing-masing.
Dengan adanya NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dipastikan nantinya dapat mempermudah administrasi wajib pajak. Pemadanan NIK-NPWP ini telah diatur dalam Undang Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini juga sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022 bertepatan dengan Hari Pajak Nasional dan penggunaan format baru NPWP ini akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024 dalam seluruh layanan perpajakan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan pemutakhiran data dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.
Pewarta:Putu Sista Wati |
Kontributor Foto: Adi Pamungkas |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 15 kali dilihat