Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan terhadap aset milik wajib pajak badan sektor pertambangan yang selanjutnya disebut PT XYZ di Banten (Senin, 6/4).
Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Haris Faisal selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3); serta Julli Kurniawan, juru sita pajak negara; dan Rigel Fernaldi A, Pelaksana Seksi P3.
Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang milik penanggung pajak guna dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan setelah jangka waktu 2 x 24 jam sejak penyampaian Surat Paksa terlampaui dan wajib pajak belum melunasi utang pajaknya,” Julli menjelaskan.
Berdasarkan surat tersebut, juru sita pajak negara melaksanakan penyitaan atas kendaraan milik PT XYZ. Pelaksanaan penyitaan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita oleh wajib pajak, disaksikan oleh dua orang saksi dari KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan pihak PT XYZ.
Adapun nilai utang pajak yang menjadi dasar tindakan penyitaan adalah sebesar Rp3.397.120.939. Aset yang disita berupa enam unit kendaraan dengan total nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp914.000.000, yaitu sebagai berikut:
- Honda HR-V (2016)
- Toyota Rush (2015)
- Toyota Rush (2015)
- Mitsubishi Outlander (2016)
- Mitsubishi Colt Diesel (2021)
- Mitsubishi L300 (2021)
“Pelaksanaan penyitaan terhadap enam unit kendaraan tersebut telah berjalan dengan lancar. Untuk sementara waktu, barang sitaan dititipkan kepada PT XYZ sebagai pihak yang disita. Selanjutnya, apabila wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka aset sitaan akan ditindaklanjuti dengan proses penjualan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Julli.
“Langkah ini dilakukan setelah seluruh tahapan penagihan telah ditempuh. Kami tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya,” disampaikan oleh Budi Christiadi, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga.
| Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
| Kontributor Foto: Rigel Fernaldi A |
| Editor: Susiloadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 57 kali dilihat
