
“Usaha kami adalah jasa penyelenggaran special event khususnya di persewaan venue untuk acara. Kami mengajukan PKP karena omzet kami sudah mencapai Rp4,8 Milyar selama tahun 2023 ini,” jelas perwakilan Wajib Pajak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat didatangi oleh petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan di Jalan Batu Nunggalan, Badung, Bali (Kamis, 14/12).
Pada kesempatan tersebut petugas penelitian lapangan aktivasi akun PKP Wajib Pajak yakni Marfuatim Mutho Haroh dan Ignatius Bambang mengunjungi sekaligus memverifikasi usaha serta keberadaan Wajib Pajak.
“Untuk rate sekali sewa berapa nggih Bu?” tanya Ignatius. Wajib Pajak menjelaskan jika keseluruhan venue per hari nya dibandrol dengan harga sewa 85 juta rupiah. “Karena kami menawarkan seluruh akomodasi termasuk pool, ruangan untuk pengantin, gazebo, dan aula. Kami juga memiliki keunggulan dalam hal view sunset di sore hari,” jelas Wajib Pajak.
Wajib Pajak juga menjelaskan bahwa pemilik merupakan Warga Negara Asing jadi konsep awal dibuat jasa special event ini memang menyasar WNA yang akan melakukan kegiatan di Bali, namun seiring berjalannya waktu penyewa paling banyak adalah WNI yang berasal dari kota-kota besar di Indonesia seperti Surabaya atau Jakarta. “Mereka biasanya menyewa untuk kegiatan intimate party atau after party wedding yang mengusung konsep sunset and garden party,” tambah Wajib Pajak.
Selain menghimpun profil dan kegiatan usaha Wajib Pajak melalui wawancara, petugas juga menjelaskan langkah selanjutnya dalam pengukuhan PKP yakni Wajib Pajak harus melakukan aktivasi akun untuk dapat melakukan pelaporan dan pemungutan pajak. Petugas pun berpamitan setelah meminta tanda tangan Berita Acara Pengukuhan PKP kepada perwakilan Wajib Pajak
Pengukuhan PKP dengan verifikasi lapangan diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan kebenaran usaha dan lokasi Wajib Pajak. Selain itu, penggalian informasi mengenai kegiatan usaha diharapkan dapat memberikan validasi atas profil Wajib Pajak di Masterfile dengan kondisi Wajib Pajak yang sebenarnya.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Nurfajril Wafita Ihza |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat