
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan edukasi bersama melalui gelar wicara radio dengan tema pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk) di Batam FM 100,7 MHz, Kota Batam, Kepri (Kamis, 30/11).
Gelar wicara radio yang berlangsung selama 1 jam ini dipandu oleh penyiar radio Dinda Citrawati dengan narasumber Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Suyamto dan Jendri Sunandar Saragih, serta Penyuluh Pajak KPP Madya Batam A. Syamsuddin A.
“Pemindahbukuan atau biasa disingkat Pbk adalah hal yang telah familiar dengan dunia perbankan. Namun pengertian pemindahbukuan dalam perpajakan adalah suatu sarana yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Permohonan pemindahbukuan dapat disampaikan langsung ke kantor pajak maupun secara elektronik melalui e-Pbk,” papar Suyamto di awal gelar wicara.
“Dengan e-Pbk wajib pajak mendapatkan banyak keuntungan diantaranya bisa disampaikan kapan saja dan dimana saja melalui situs DJP, memantau penyelesaian permohonan hingga mengunduh hasil permohonan pemindahbukuan melalui situs DJP,” tambahnya.
Gelar wicara yang dilaksanakan secara berkala ini merupakan bagian kegiatan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan, pengetahuan perpajakan dan keterampilan perpajakan masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya, terlaksana dengan baik dan lancar sesuai rencana dan tujuan edukasi.
Pewarta: A Syamsuddin A |
Kontributor Foto: Liani Hellena |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat