
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung kembali melakukan edukasi perpajakan melalui siniar (podcast) yang tayang di kanal YouTube KPP Madya Bandung, di Jalan Asia Afrika nomor 114 Kota Bandung (Jum’at, 17/6).
Kali ini membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dibawakan oleh Account Representative KPP Madya Bandung Septian Sukma dan Penyuluh Pajak Sofri Abdul Rochim.
“Sebenarnya aturan PPN atas KMS ini sudah tertuang di UU PPN Pasal 16c, sekarang ditegaskan kembali di PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 61 Tahun 2022,” ujar Sofri.
Sofri menjelaskan bahwa PPN atas KMS terutang kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan, berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun non-PKP, yang melakukan kegiatan pembangunan bangunan untuk digunakan sebagai tempat usaha atau tempat tinggal dan dilakukan tidak dalam kegiatan usaha.
“Pembangunan di sini yaitu pembangunan bangunan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dengan batasan luas minimal 200 m2,” imbuhnya.
Melalui sebuah ilustrasi, Sofri dan Septian membahas terkait tarif dan cara pembayaran PPN atas KMS. Tarif yang dikenakan yaitu tarif khusus sebesar 2,2% dikalikan dengan seluruh biaya yang dikeluarkan setiap bulan, tidak termasuk biaya perolehan tanah, dan dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
“Jadi apabila biaya pembangunannya dikeluarkan pada bulan Mei 2022, maka dibayarkan paling lambat 15 Juni 2022. Bukan menunggu bangunannya selesai terlebih dulu lalu dibayar, tapi dibayarkan setiap bulan,” jelas Sofri.
Selain itu Sofri menjelaskan, melalui PMK Nomor 61/PMK.03/2022 diatur bahwa orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dapat dibebaskan dari PPN atas KMS apabila kegiatan pembangunan dilakukan oleh pihak lain dan wajib pajak memberikan informasi ke KPP mengenai identitas pihak lain tersebut.
Siniar yang berdurasi selama 10 menit itu ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Septian selaku pemandu acara.
- 43 kali dilihat