Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu membuka Pojok Pajak di Desa Tanjung Berlian Barat, Kundur Utara, Karimun, Kepulauan Riau (Rabu, 27/3). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Tanjung Berlian Barat pada pukul 09.00 s.d. 15.00 ini untuk memberi asistensi kepada wajib pajak di Tanjung Berlian dan sekitarnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan, Pojok Pajak diselenggarakan secara rutin setiap tahun oleh KP2KP Tanjung Batu. Sebelum Pojok Pajak dimulai, Kepala KP2KP Tanjung Batu Hidayat Al Ahsan membuka kegiatan dengan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan dan diskusi mengenai gambaran dari pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. “Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memudahkan wajib pajak di wilayah Tanjung Berlian dan sekitarnya untuk mendapatkan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2023 mengingat jatuh tempo tinggal beberapa hari lagi,” ujar Hidayat. Hidayat menambahkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh warga masyarakat. 10 wajib pajak Orang Pribadi dan 1 wajib pajak Badan di Tanjung Belian pada hari itu berhasil melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui saluran e-filing dan e-form.

 

Pewarta: Timothy Happy Santoso
Kontributor Foto: Timothy Happy Santoso
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.