Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam menggelar Kelas Pajak secara daring dengan tema Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) kepada para wajib pajak di Kota Batam (Kamis, 26/1). Kelas pajak dibagi menjadi dua sesi yaitu, sesi 1 pukul 10.00 s.d. 11.30 WIB, dan sesi 2 pukul 14.00 s.d. 15.30 WIB. Kelas Pajak ini diikuti oleh 37 peserta pada sesi 1 dan 36 peserta pada sesi 2 yang sebagian besar merupakan perwakilan dari wajib pajak badan bidang pelayaran di Kota Batam.

Kelas pajak ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak terkait SKTD bagi Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa ASDP Nasional.

Kelas Pajak dibuka Kepala Seksi Pelayanan Liani Hellena. “Kelas pajak kali ini diharapkan wajib pajak mendapat pemahaman secara komprehensif terkait SKTD dan bagaimana tata cara pengajuannya secara online, sehingga dengan e-SKTD ini  dapat mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) dan meningkatkan pelayanan serta dapat mengurangi dispute pada saat penerbitan SKTD yang mengakibatkan lamanya penerbitan SKTD,” ujarnya pada saat sambutan.

Materi SKTD disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak. Penyuluh Pajak menyampaikan bahwa latar belakang diadakannya Kelas Pajak dengan tema SKTD kali ini adalah karena ada penambahan objek/jenis alat angkut yang mendapatkan fasilitas menyesuaikan dengan perkembangan teknologi transportasi dan mengurangi beban administrasi, disamping masih banyaknya pengajuan SKTD oleh Wajib Pajak yang belum memenuhi ketentuan sehingga oleh KPP diterbitkan pembatalan SKTD.

Penyuluh mengupas tuntas materi SKTD mulai dari dasar hukum, subjek dan objek penerima fasilitas SKTD, tata cara pemberian fasilitas SKTD, tata cara penerbitan SKTD, Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP), penggantian SKTD, pembatalan SKTD, sampai dengan pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula mendapatkan fasilitas.

Penyampaian materi kelas pajak yang berlangsung selama satu setengah jam pada masing-masing sesi ditutup dengan tanya jawab. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak membuat kegiatan kelas pajak ini menjadi lebih interaktif. KPP Madya Batam berharap Kelas Pajak ini dapat menambah pengetahuan dan ketrampilan peserta dalam memanfaatkan SKTD.

Pewarta: Karintha Aisyah Adiwinjati
Kontributor Foto: Diajeng Permatasari Kosasih
Editor: Arif Miftahur Rozaq