Setelah sebelumnya menyelenggarakan kelas pajak terkait pokok-pokok Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang pertama, kali ini Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menyelenggarakan kembali kelas pajak UU HPP kedua secara daring di Ruang Rapat KPP Madya Dua Bandung, Jalan Ibrahim Ajie nomor 372, Kota Bandung (Kamis, 16/12). Kelas pajak kali ini dibagi menjadi dua sesi, dan diikuti oleh 32 wajib pajak.

"Di UU KUP ada perubahan sanksi-sanksi di bidang administrari, pemeriksaann, dan penegakan hukum. Kemudian di PPH ada perubahan lapisan PTKP di Pasal 17. Lalu untuk UMKM, yang dikenakan 0,5% adalah yang omzetnya di atas 500 juta. Perubahan juga terjadi PPN karena terjadi kenaikan tarif secara bertahap," ulas Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Suci Suryati selaku moderator.

Lebih lanjut lagi, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto menambahkan bahwa untuk PPS (Program Pengungkapan Sukarela) akan diadakan kelas pajak khusus lagi supaya lebih fokus karena itu mungkin yang paling banyak ditunggu oleh wajib pajak. Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Menurut Susanto, pada sesi tanya-jawab para peserta aktif bertanya, salah satunya adalah Reki dari Bank CIJ menanyakan terkait pemberlakuan NIK sebagai identitas pengganti NPWP.

“Apakah akan ada pembaharuan Aplikasi e-SPT? Soalnya sampai sekarang jika wajib pajak tidak memiliki NPWP maka tarif bertambah. Atau apakah waktu ketika input penerima penghasilan wajib pajak kolom NPWP diisi dengan KTP?” tanya Reki. “Untuk implementasi atas UU HPP masih dalam proses pengembangan. Termasuk penyesuaian aplikasi, baik upgrade atau baru. Untuk sementara masih seperti ini, menunggu pengembagan aplikasi dari kantor pusat,” jawab Suci.

“Sekali lagi kita masih menunggu arahan. Intinya aplikasi akan ada update. Teknisnya kami akan melakukan sosialisasi lagi bila nanti turunannya sudah jelas,” tambah Rindang Kartika, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung. Di akhir acara, Tim penyuluh KPP Madya Dua Bandung juga menginformasikan kepada wajib pajak nomor layanan Helpdesk 0812 2022 6459 (WhatsApp) untuk mendapat informasi perpajakan terbaru lainnya atau membuat janji konsultasi perpajakan.