
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang, melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Bengkayang (PN) Bengkayang (Jumat, 13/1).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka berkoordinasi dengan ASN di lingkungan Kabupaten Bengkayang dan penyampaian surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Singkawang terkait pemutakhiran data profil perpajakan berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Bertempat di ruang tamu PN Bengkayang, Wahyudi selaku kepala KP2KP Bengkayang melakukan audiensi kepada Aryo Prabowo yang merupakan pegawai Bagian Keuangan PN Bengkayang. Pada kesempatan ini Wahyudi berpesan kepada Aryo Prabowo untuk mengajak seluruh pegawai PN Bengkayang melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Wahyudi menjelaskan “Di tahun 2024 nanti Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu pemadanan NIK menjadi NPWP perlu dilakukan, jika terdapat kendala dalam proses pemadanan NIK-NPWP dapat mengubungi WA Konsultasi kami ataupun bisa langsung datang ke KP2KP Bengkayang, Kami Siap Bantu” ujar Wahyudi.
Pewarta: Akmal Yudha Fenyka |
Kontributor Foto: Robertus Klemens Noviartha |
Editor: Akmal Yudha Fenyka |
- 9 kali dilihat