Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 tahun 2023 kepada Universitas Advent Indonesia (UNAI) melalui bagian keuangannya yang dihadiri oleh Kepala Bagian Keuangan Martinus Ismail dan stafnya di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Pratama Cimahi (Selasa, 23/1).

PMK 168 tahun 2023 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi. Penyuluh Pajak KPP Pratama Cimahi Rizki Ridho mengatakan peraturan tersebut dapat mempermudah penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena menerapkan Terif Efektif Rata-Rata (TER) yang menyederhanakan tata cara penghitungan pajak yang sebelumnya ada.

Di dalam peraturan yang mulai berlaku 1 Januari 2024 itu, penghitungan PPh pasal 21 yang dipotong untuk masa pajak Januari sampai dengan November dilakukan menggunakan tarif efektif kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP 58/2023.

“PMK Nomor 168 Tahun 2023 akan memperjelas pengawasan dan tidak akan membebani wajib pajak,” ungkap Ridho.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Plt. Seksi Pelayanan KPP Pratama Cimahi Annisa Arifka Sari dan Koordinator Penyuluh Pajak KPP Pratama Cimahi Wahyudin itu membahas koordinasi dan kolaborasi antara KPP Pratama Cimahi dan UNAI mengenai relawan pajak.

 

Pewarta: Isnaningsih
Kontributor Foto: Annisa Arifka Sari
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.