Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar sosialisasi perpajakan terkait tatacara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 mengunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di PT Star Energy Geothermal di Kelurahan Karyamekar Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut (14/3).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Kilat Syaiful Falah menyampaikan dasar hukum dari perhitungan TER yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023. Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

“TER dapat dikategorikan menjadi beberapa golongan yaitu TER A, TER B, dan TER C. Golongan ini dibedakan dengan PTKP yang dimiliki masing-masing wajib pajak,” jelas Kilat.

Salah satu pegawai PT Star Energy menyampaikan apresiasinya kepada atas kegiatan penyuluhan tersebut. “Banyak sekali pertanyaan dari pegawai kami terkait TER ini, jadi kedatangan KPP Garut sangat membantu kami untuk memahami peraturan terbaru ini,” tutur Fitri.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester mengatakan peraturan tersebut diharapkan mengakomodir pemberi kerja untuk melakukan perhitungan pajak penghasilan bagi karyawannya.

 

Pewarta: Adelia Ayu K
Kontributor Foto: Adelia Ayu K
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.