Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari kembali melakukan edukasi perpajakan melalui media publik dengan hadir sebagai narasumber dalam Podcast Radio Swara Dhaksinarga Gunungkidul di Kabupaten Gunungkidul (Rabu, 19/11).
Mengusung tema Stimulus PPh 21 DTP 2025: Dukungan Nyata Pemerintah untuk Pekerja dan Dunia Usaha, podcast tersebut menghadirkan dua penyuluh pajak, Ikhwan Catur dan Yuli Irnayanti.
Ikhwan memaparkan bahwa kebijakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) merupakan bagian dari paket stimulus fiskal tahun anggaran 2025 yang bertujuan menjaga daya beli pekerja serta mendukung keberlangsungan usaha, khususnya sektor padat karya dan pariwisata. “Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp860 miliar untuk program ini, sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional dengan total pagu Rp28 triliun,” ujarnya.
Sementara itu, Yuli menjelaskan perluasan cakupan sektor penerima manfaat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025. “Penerima manfaat kini mencakup industri pariwisata seperti hotel, restoran, biro perjalanan wisata, hingga penginapan nonbintang,” tandasnya. Ia juga menguraikan kriteria penerima, baik bagi pemberi kerja maupun pegawai tetap dan tidak tetap, termasuk batasan penghasilan serta kewajiban memiliki NPWP/NIK yang telah terintegrasi.
Selain memberikan penjelasan regulasi, kedua penyuluh juga membahas teknis perhitungan, pembuatan bukti potong, serta pelaporan realisasi PPh pasal 21 DTP dalam SPT masa PPh pasal 21/26. Mereka menegaskan pentingnya ketepatan pelaporan. “Ingat, batas akhir pembetulan untuk pemanfaatan insentif tahun 2025 adalah 31 Januari 2026!” tambah Yuli.
“Kami berharap pelaku usaha di sektor padat karya dan pariwisata dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan benar demi mendukung kesejahteraan pekerja dan pemulihan ekonomi daerah,” tutur Ikhwan mengakhiri penjelasannya.
| Pewarta: Reny Yuanita |
| Kontributor Foto: Reny Yuanita |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
