Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan terbaru, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan menggelar siaran sosialisasi langsung di Radio Langkisau FM, Kabupaten Pesisir Selatan (Rabu, 23/7). Kegiatan ini mengangkat topik penting seputar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap pedagang.
Siaran ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yakni Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti; Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Padang Dua, Fajar Heksono; serta Pelaksana KP2KP Painan, Threesya Aldina.
Dalam paparannya, Anna Damayanti menjelaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis yang menunjuk pelaku usaha tertentu sebagai pemungut PPh pasal 22. Regulasi ini merinci siapa saja pihak yang ditunjuk sebagai pemungut, subjek yang dikenai pajak, besaran tarif yang dikenakan, hingga mekanisme pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Threesya Aldina menekankan bahwa tidak semua pedagang dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. "Terdapat batasan tertentu, seperti omzet yang belum mencapai Rp500 juta dalam setahun, serta klasifikasi khusus yang dikecualikan dalam PMK," jelasnya. Hal ini penting agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha kecil dan tetap menjunjung asas keadilan dalam perpajakan.
Menambahkan hal tersebut, Fajar Heksono menjelaskan bahwa pajak yang dipungut melalui skema PPh Pasal 22 bersifat sebagai kredit pajak. Artinya, jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemungut dapat dikreditkan saat wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, sehingga tidak terjadi pemajakan ganda. "Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan," ujarnya.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 lahir sebagai respons terhadap dinamika dunia usaha yang semakin berkembang, termasuk untuk menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong kontribusi yang adil dari seluruh sektor usaha terhadap penerimaan negara.
KP2KP Painan berharap melalui siaran edukatif seperti ini, masyarakat tidak hanya memahami substansi kebijakan, tetapi juga menyadari manfaat jangka panjangnya bagi pembangunan nasional. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
Pewarta: Threesya Aldina |
Kontributor Foto: Threesya Aldina |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat