Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan sosialisasi bertajuk “Langkah Awal UKM Menuju Ekspor” sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Business Development Services (BDS) Gabungan. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Jakarta Barat (Selasa, 17/6).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, Syaiful Abidin, dan diikuti oleh 100 pelaku UMKM binaan Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat dengan menghadirkan langsung narasumber dari Kementerian Perdagangan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa DJP memiliki peran pembinaan melalui program BDS sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM.

“Harapannya setelah mengikuti kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas UMKM sehingga dapat mendorong kepatuhan pajak sukarela dari para wajib pajak UMKM,” ujarnya.

Materi utama disampaikan oleh Sundari Kusumawardhani dari Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP) Kementerian Perdagangan. Ia memaparkan program Export Coaching Program (ECP), persyaratan legalitas ekspor, serta strategi mendapatkan buyer dan mempersiapkan pengiriman barang.

Sesi tanya jawab mengemuka dengan berbagai pertanyaan praktis dari peserta. Salah satunya disampaikan oleh Asad, pelaku usaha emping dari Grogol Petamburan. “Kalau ada buyer yang order 40 ton. Sedangkan saya biasanya cuma jual 2 ton sebulan, gimana cara penuhinya? Biasanya kan DP 30% dan margin cuma 10%, saya juga bingung masalah modal di awal,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, narasumber menjelaskan pentingnya peran pelaku usaha sebagai pengumpul sekaligus kolaborator dengan produsen lain. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perhitungan biaya dan kerja sama modal yang tidak konsumtif.

Pertanyaan lain datang dari Rafi, pelaku usaha dari Kalideres. “Kalau kita ekspor langsung, sering kendala dokumen di negara tujuan. Boleh gak ekspornya dititip dulu ke teman yang izinnya lengkap? Sama bahasa juga suka jadi kendala, gimana cara lihat dokumen asli atau bukan kalau bahasanya beda?”

Narasumber menjawab bahwa menitipkan ekspor ke perusahaan teman diperbolehkan selama transparan kepada buyer, namun disarankan agar izin segera diurus agar pelaku usaha tidak terus membagi keuntungan. Ia juga menegaskan, “Gak ada buyer yang nakal. Kalau memang dokumen yang diberikan tidak asli, maka itu adalah penipu.”

Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian program BDS nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku UMKM agar dapat bersaing di pasar internasional dan berkontribusi terhadap devisa negara melalui kegiatan ekspor yang legal dan terstruktur.

Pewarta: Elsy Vellayati
Kontributor Foto:
Editor: Kanwil DJP Jakarta Barat

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.