Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan menggandeng Radio Langkisau FM untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai pengusaha kena pajak (PKP) dan kewajiban perpajakannya di Kabupaten Pesisir Selatan (Kamis, 24/9/2026).
Edukasi tersebut disampaikan melalui siaran Radio Langkisau FM dengan menghadirkan Ulfa Sandari dan Muhammad Irsan sebagai narasumber. Pembahasan mencakup pengertian PKP, ketentuan pengukuhan PKP, kewajiban PKP, hingga batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam siaran tersebut, Ulfa Sandari menjelaskan mengenai kewajiban pengusaha untuk dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan omzet usahanya.
“Jika pengusaha sudah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Tetapi jika belum melebihi Rp4,8 miliar, pengusaha dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP,” jelas Ulfa.
Lebih lanjut, Ulfa menjelaskan bahwa setelah dikukuhkan sebagai PKP, terdapat sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
“Kewajiban PKP antara lain memungut PPN yang terutang, membuat Faktur Pajak, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar, serta melaporkan SPT Masa PPN,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Irsan turut memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Selain kewajiban memungut, membuat faktur pajak, dan menyetorkan PPN, PKP juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN. Pelaporan tersebut perlu diperhatikan oleh pengusaha agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Oleh karena itu, PKP perlu memastikan administrasi dan pencatatan transaksi dilakukan dengan baik agar kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan tepat waktu.
Memberikan pesan kepada para pelaku usaha yang sedang berkembang, Ulfa mengimbau agar pelaku usaha tertib dalam mencatat transaksi dan memantau perkembangan omzet usahanya.
“Untuk para pelaku usaha yang sedang berkembang, catat seluruh transaksi usaha dengan tertib dan pantau omzet secara berkala, terutama jika omzet mulai mendekati Rp4,8 miliar. Apabila sudah dikukuhkan sebagai PKP, pastikan memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN, hingga melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu,” ungkap Ulfa.
“Dan yang tidak kalah penting, jangan ragu untuk mencari informasi atau berkonsultasi apabila ada ketentuan perpajakan yang belum dipahami. Bagi para pelaku usaha yang membutuhkan informasi atau konsultasi terkait PKP dan kewajiban perpajakan, dapat datang langsung ke KP2KP Painan. Kami siap membantu memberikan edukasi dan konsultasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Melalui kolaborasi dengan Radio Langkisau FM, KP2KP Painan berharap informasi mengenai PKP dan kewajiban perpajakan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Edukasi ini juga meningkatkan pemahaman pelaku usaha sehingga semakin sadar dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kegiatan edukasi perpajakan melalui media radio menjadi salah satu upaya KP2KP Painan dalam mendekatkan informasi perpajakan kepada masyarakat melalui penyampaian yang ringan, komunikatif, dan mudah dipahami.
| Pewarta: Ulfa Sandari |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
| Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat



