Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I, berkolaborasi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Selatan, mengadakan edukasi bagi tiga ratus wajib pajak. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 18/6)

Edukasi yang diberi nama Brainstorming Tax Session (BTS) ini membahas penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER-11/PJ/2025) tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. 

Turut hadir pimpinan dan anggota IKPI cabang Jakarta Selatan, serta perwakilan dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Bambang Wijono. “PER-11/PJ/2025 ini merupakan petunjuk teknis bagi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang merupakan panduan implementasi Coretax DJP. PER Dirjen ini terbit bersamaan dengan rangkaian peraturan lainnya. Saya berharap kerja sama ini berlanjut dengan pelaksanaan sesi BTS lainnya dengan tema yang berbeda. Selain itu, Bapak/Ibu anggota IKPI dan para wajib pajak kami persilakan untuk memberikan masukan agar sistem yang kita gunakan semakin baik," ujarnya.

Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait penerapan PER-11/PJ/2025 ini dipandu oleh dua orang narasumber dari Penyuluh Pajak, yaitu Artinita Monowida dan Ari Widodo. Mengingat luasnya pembahasan, maka pada sesi kali ini narasumber memfokuskan pada ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Artinita memaparkan ketentuan pelaksanaan klaster PPh. “Harapan kami Coretax dapat memberikan kemudahan administrasi dan meningkatkan pelayanan ke Wajib Pajak. Dalam pelaksanaannya memang terjadi kendala, namun perbaikan terus dilakukan, sehingga kendala tersebut sampai dengan saat ini sudah jauh membaik.” ujarnya. Artinita juga menjelaskan proses penerbitan Bukti Potong PPh, terutama untuk PPh Pasal 21 dan 26 serta hal yang baru yang muncul sejak implementasi PER-11/PJ/2025 ini.

Materi berikutnya mengenai klaster PPN dijelaskan oleh Ari. Ari menyampaikan poin-poin pembaruan atas ketentuan PPN. “Untuk batas waktu unggah Faktur Pajak diberikan ruang tambahan, yang sebelumnya hanya sampai tanggal 15 bulan berikutnya, sekarang bisa sampai tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur,” tambah Ari.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang membahas berbagai kasus serta masukan terhadap Coretax DJP. Salah pertanyaan diajukan oleh Djuniarti. “Jika tidak ada pembayaran gaji/upah, apakah masih wajib membuat bukti potong di Coretax?” ucap Djuniarti.

Pada akhir acara, perwakilan dari IKPI, Maulana Ibrahim, menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan sinergi antar Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan IKPI cabang Jakarta Selatan yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen untuk dapat membantu wajib pajak dalam memahami aturan perpajakan dengan kegiatan edukasi kepada wajib pajak, baik secara daring maupun luring.

Pewarta: Arian Dwi Putri
Kontributor Foto: Arian Dwi Putri
Editor: Sugiarti

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.