Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kraksaan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo menggandeng Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Probolinggo untuk mengadakan edukasi ketentuan perpajakan serta pelatihan penggunaan aplikasi Coretax DJP (Senin, 19/5).
Kegiatan edukasi yang dilakukan dalam upaya memperkuat fondasi kepatuhan pajak berbasis digital pelaku usaha apotek ini dilangsungkan di Ruang Pertemuan Bougenvile, Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
Kepala KP2KP Kraksaan, Jumali, dalam sambutannya menekankan bahwa sektor kesehatan, termasuk di dalamnya adalah apotek, memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak sekaligus tanggung jawab moral dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel.
“Pemahaman perpajakan bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendasar dalam tata kelola apotek modern. Kegiatan ini adalah bagian dari misi besar untuk membangun budaya patuh pajak melalui pendekatan kolaboratif dan edukatif,” tegas Jumali saat memberikan sambutan.
Selanjutnya Penyuluh Pajak KPP Probolinggo Dian menyampaikan bahwa acara ini menandai langkah strategis dalam mendekatkan sektor kesehatan terutama apotek pada sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang lebih transparan dan terintegrasi melalui Coretax DJP. Sebagai bagian dari reformasi digital DJP, Coretax DJP merupakan aplikasi penting dalam ekosistem pelaporan pajak modern yang menuntut adaptasi cepat dari wajib pajak, termasuk para apoteker yang kini semakin terlibat dalam aktivitas ekonomi digital.
"Penggunaan aplikasi Coretax DJP tidak hanya bertujuan mempermudah pelaporan, tetapi juga sebagai upaya menciptakan sistem yang mendukung integrasi data dan mencegah ketidaksesuaian dalam kewajiban perpajakan," tutur Dian.
Ketua IAI Kabupaten Probolinggo, Rokayah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif bersama ini dan menilai bahwa kolaborasi antara otoritas pajak dan profesi kesehatan merupakan langkah yang sangat relevan di era digitalisasi layanan.
“Sebagai apoteker, kami tidak hanya bertanggung jawab pada aspek klinis, tetapi juga administratif dan legal, termasuk perpajakan. Kegiatan ini membuka wawasan baru bagi rekan-rekan sejawat tentang pentingnya keteraturan dalam pelaporan pajak. Kami berharap pelatihan ini menjadi awal dari pendampingan berkelanjutan,” ujar Rokayah.
Dengan melibatkan organisasi profesi secara aktif, kegiatan ini memperlihatkan sinergi nyata antara Direktorat Jenderal Pajak dan stakeholder strategis dalam membangun kesadaran dan kepatuhan pajak yang berbasis pemahaman, bukan paksaan. Inisiatif ini juga mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang inklusif, transparan, dan adaptif terhadap perubahan zaman, demi mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pewarta: Sulthon Hanafi |
Kontributor Foto: Sulthon Hanafi |
Editor: Anum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat