Kantor Pelayanan (KPP) Pratama Watampone, bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 di Ruang Pola, kompleks perkantoran Bupati Wajo, Kabupaten Wajo (Selasa, 6/12). 

Kegiatan ini dihadiri 150 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Pejabat Pengawas Transaksi Keuangan (PPTK), bendahara, dan operator dari 41 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Wajo.  

Kepala KPP Pratama Watampone Hadinengrat Nusantoro MP, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani, membuka kegiatan edukasi ini. Dalam acara ini, Pegawai KP2KP Sengkang turut memberikan pelayanan konsultasi terkait layanan perpajakan. Banyak peserta mendatangi meja helpdesk KP2KP Sengkang untuk mendapatkan konsultasi terkait pembuatan sertifikat elektronik, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan diadakan kegiatan ini, KP2KP Sengkang berharap dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan peserta terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Pewarta: Nur Qalby Selma
Kontributor Foto: Dian Vitara Rachman
Editor: Letna Helma Lantika Wisda