
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Sosialisasi PMK-85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja APBD di Hotel Augusta, Pelabuhan Ratu (Kamis, 26/11).
Acara ini diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari 37 bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 47 bendahara kecamatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPKAD Kabupaten Sukabumi, Dedi Rustandi. "Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh Bendahara OPD dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib. Hal ini sangat penting dalam menghindari penundaan pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan," ujarnya.
Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu yang juga bernama Dedi Rustandi menjadi nara sumber pada acara ini. Dedi menyampaikan materi terkait kewajiban bendahara pemerintah dalam pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.
Selain itu, disampaikan juga kewajiban Bendahara SKPD menyampaikan Daftar Transaksi Harian (DTH) / Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) ke DIrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Dengan adanya kegiatan sosialisasi kali ini, kedua pihak penyelenggara acara berharap dapat menyamakan persepsi tentang peraturan perpajakan antara KP2KP Pelabuhan Ratu dan para Bendahara OPD se-Kabupaten Sukabumi serta dapat mengimplementasikan PMK-85/PMK.03/2019 sebagaimana mestinya. (SRP)
- 66 kali dilihat