Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerjasama dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Solo Raya menggelar sharing session Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Acara digelar secara tatap muka di The Wujil Resort & Conventions, Ungaran, Jawa Tengah (Sabtu,11/6).

Sharing session ini bertujuan untuk mengajak para wajib pajak agar mengetahui, memahami, dan memanfaatkan fasilitas yang ada pada PPS. Hadir di sana antara lain Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Ketua BMPD Solo Raya Nugroho Joko Prastowo, yang juga merupakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo.

Slamet pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan perbankan atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. Sebagaimana diketahui peran pajak dalam APBN sangatlah penting. Secara mayoritas porsi pendapatan negara pada APBN masih ditopang oleh pajak. Lebih lanjut diucapkannya bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yaitu PPS atau secara Bahasa Inggris disebut dengan Voluntary Disclosure Program (VDP).

“Kami berharap informasi ini dapat diteruskan oleh Bapak dan Ibu selaku pimpinan perbankan kepada masyarakat selaku nasabah. Dengan begitu, PPS ini dapat dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Slamet lebih lanjut.
 
Nugroho Joko Prastowo menyambut baik kegiatan ini. Ia berharap para anggota BMPD Solo Raya bisa menyampaikan program ini kepada para nasabah.

Fungsional Penyuluh Pajak Timon Piter pada sesi selanjutnya menerangkan bahwa DJP telah siap dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu. Dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJP Online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Acara yang berlangsung sejak pukul 13.00 sampai 15.30 WIB lebih banyak diisi dengan sesi tanya jawab terkait PPS dan beberapa peraturan terkait pemblokiran rekening wajib pajak.