Bertepatan dengan Hari Pajak tahun 2021, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II menggelar Tax Goes To Campus secara daring (Rabu,14/7). Disiarkan dari ruang rapat Kanwil DJP Jawa Tengah II di Surakarta, acara ini diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari 15 tax center yang ada di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Acara yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pajak sebagai pilar utama pembangunan negeri kepada generasi muda ini diikuti kurang lebih 175 mahasiswa. Tax Goes To Campus adalah salah satu program Direktorat Jenderal Pajak yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia

Wiratmoko, kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam sambutan pembukaannya mengatakan terima kasih kepada pengurus tax center dan para mahasiswa yang telah bekerja sama menyambut acara ini. Acara ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Pajak tahun 2021.

“Mudah-mudahan kita semua adik-adik mahasiswa akan lebih mengenal lagi apa itu pajak, nantinya akan tumbuh kesadaran akan pentingnya pajak, terutama di masa pandemi ini,” ungkap Wiratmoko.

Sebelum narasumber  yang terdiri dari Tim Penyuluh  Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II menyampaikan materi, Maya Alfiandari pembawa acara mengarahkan peserta untuk mengisi daftar hadir dan pretest. Pretest yang diberikan sebelum pengajaran dimulai ini bertujuan untuk mengetahui sampai dimana penguasaan peserta terhadap bahan pengajaran yang akan diajarkan.

Penyuluh Pajak Timon Pieter pada kesempatan pertama menjelaskan asal ditetapkan hari Pajak pada tanggal 14 Juli. Pada sidang BPUPKI  tanggal 14 Juli 1945 itu, urusan pajak terus masuk dalam UUD 1945. Bahkan mendapat pembahasan khusus pada tanggal 16 Juli 1945 yang merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang. “Atas dasar itu, tanggal 14 Juli kemudian dipilih sebagai Hari Lahir Pajak,” pungkas Timon.
Penyuluh Pajak lainnya, Wieka Wintari dan Surono pada kesempatan berikutnya menjelaskan bahwa sumber pembiayaan negara pada dasarnya ada tiga yakni, pinjaman luar dan dalam negeri, menjual sumber daya alam, dan pajak. Penerimaan negara melalui pajak merupakan satu-satunya sumber penerimaan negara yang minim resiko, serta dapat meningkatkan kemandirian bangsa.

Sementara itu, Surono menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara, merupakan kewajiban kepada negara dan dapat dipaksakan berdasarkan Undang-Undang, 85% pendapatan negara berasal dari pajak. Ia menjelaskan tata cara yang harus dilakukan untuk menjadi wajib pajak.

“Melalui 5 M, mendaftarkan NPWP, melakukan pencatatan dan pembukuan, melakukan penghitungan pajak, melakukan pembayaran  dan terakhir melaporkan pajak lewat SPT,” jelas Surono.

Kegiatan TGTC yang berlangsung sampai dengan pukul 11.30 WIB  diakhiri dengan posttest. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap dengan acara ini dapat meningkatkan pengetahuan pajak kepada para mahasiswa sebagai calon wajib pajak di masa datang.