
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jombang kembali menjalin kerja sama dengan pihak eksternal dalam rangka ekstensifikasi dan penggalian potensi wajib pajak (Rabu, 21/8). Bertempat di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang, KPP Pratama Jombang yang diwakili dua orang Account Representative (AR) dari Seksi Pengawasan & Konsultasi III dan IV memberikan materi sosialisasi (penyuluhan) perpajakan.
Acara yang bertajuk “Pertemuan dalam Rangka Sosialisasi Izin Usaha Perikanan Budidaya” tersebut turut mengundang pemateri dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tuban serta menghadirkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor perikanan di wilayah Jombang.
Dalam pemaparannya, pihak dari Dinas Perikanan membahas potensi perikanan di Kabupaten Jombang. Mengingat lokasi Kabupaten Jombang yang bukan kawasan pantai, menjadikan perikanan perairan umum dan kolam sebagai komoditas unggulan di bidang perikanan. Komoditas utama pada subsektor perikanan budidaya (kolam) yaitu komoditas ikan lele dengan wilayah prioritas Kecamatan Tembelang. Sedangkan komoditas utama pada subsektor perikanan tangkap perairan umum yaitu komoditas ikan patin dengan wilayah prioritas Kecamatan Gudo.
Pertemuan dengan para pelaku UMKM sektor perikanan dalam acara tersebut membuka kesempatan bagi KPP Pratama Jombang untuk menyampaikan materi inklusi pajak. Dijelaskan bahwa para usahawan sektor perikanan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus segera mendaftarkan diri untuk memperolehnya, terutama bagi mereka yang hendak mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Pemateri dari KPP Pratama Jombang juga menjelaskan kewajiban apa saja yang mengikat setelah diterbitkannya NPWP, yakni utamanya terkait dengan kewajiban pembayaran pajak setiap bulan sesuai ketentuan PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tidak hanya itu, disampaikan pula kemana sebenarnya uang pajak mengalir, alokasi penggunaannya untuk apa saja. Menurut salah seorang Account Representative (AR) yang menjadi pemateri, hal tersebut perlu untuk dikemukakan dalam setiap kegiatan sosialisasi (penyuluhan) perpajakan agar wajib pajak memahami betul manfaat dan arti penting pajak.
- 277 kali dilihat