
Kantor Wilayah DJP Kepri menggandeng Rumah BUMN Batam dengan memberikan edukasi pajak secara daring kepada pelaku UMKM di Batam (Selasa, 23/3). Mengambil tema “Insentif Pajak UMKM dan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM”, salah satu upaya DJP dan Rumah BUMN Batam untuk mendorong produktivitas para pelaku usaha.
Indra Nurhafidh Hikmat, narasumber dari Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Kepri mengajak lima belas peserta yang hadir untuk dapat memanfaatkan insentif pajak.
“Tidak bisa hanya fokus pada kesehatan namun sisi ekonominya terganggu, Pemerintah melalui DJP kembali hadir memberikan perpanjangan insentif pajak bagi pelaku usaha UMKM sampai Juni 2021,” ujar Indra.
Indra menyampaikan bahwa cara untuk memanfaatkan insentif pajak PPh Final UMKM ditanggung pemerintah sangatlah mudah, yaitu wajib pajak cukup melaporkan laporan realisasi melalui saluran eReporting di kanal DJP paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.
Selain insentif pajak, Indra juga menyampaikan tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM melalui e-Form. Peserta diajarkan bagaimana melakukan pelaporan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Peserta juga diimbau untuk melakukan pelaporan sebelum batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret 2021.
Dengan adanya edukasi pajak ini Kanwil DJP Kepri berharap wajib pajak UMKM di Batam dapat memenuhi kewajiban perpajakannya serta dapat memanfaatkan insentif pajak yang telah dikeluarkan pemerintah.
- 29 kali dilihat