Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara hadir sebagai narasumber dalam kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 1446H/2025M yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Provinsi NTB di Kota Mataram (Jumat, 18/7).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Rinjani ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Khoirul, dan Mala selaku anggota Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Dari Kanwil DJP Nusa Tenggara, hadir tiga penyuluh pajak yaitu Anang, Erya, dan Yudhi.
Tim Penyuluh Kanwil DJP Nusa Tenggara, yang terdiri dari Anang, Erya, dan Yudhi, memberikan edukasi mendalam mengenai aplikasi Coretax DJP. Mereka menjelaskan secara komprehensif mulai dari cara login Coretax DJP hingga panduan lengkap membuat bukti potong pada aplikasi tersebut. Edukasi ini sangat vital untuk memastikan setiap laporan keuangan operasional haji dapat disusun dengan benar dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Penggunaan Coretax DJP tidak hanya mempermudah pelaporan pajak, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan," jelas Erya, salah satu penyuluh DJP.
Edukasi ini meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pengelola keuangan operasional haji terhadap kewajiban perpajakan, terutama dalam konteks digitalisasi administrasi negara.
Kanwil DJP Nusa Tenggara berharap dari pelaksanaan edukasi ini adalah agar seluruh instansi yang terlibat dalam pengelolaan dana haji dapat lebih siap, tertib administrasi, dan mampu menerapkan kewajiban perpajakan secara mandiri dan benar melalui sistem Coretax DJP.
Pewarta:Magdalena Laras Kasih |
Kontributor Foto: |
Editor: Magdalena Laras Kasih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat