Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan siniar bersama pemilik El’s Coffee House mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di El’s Coffee House, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung (Selasa, 28/2). 

Kegiatan siniar diawali dengan penyampaian informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh OP melalui e-filing oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung. Rini Tri Utami dan Fahrizal yang merupakan narasumber menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing baik yang menggunakan formulir 1770 SS maupun 1770 S.

“Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak OP dengan penghasilan bruto kurang dari 60 juta rupiah dalam setahun dan formulir 1770 S digunakan untuk Wajib Pajak OP dengan penghasilan bruto lebih dari 60 juta rupiah dalam setahun,” terang Rini saat menyampaikan materi.

Lebih lanjut, narasumber juga mengingatkan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (3) huruf b bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Artinya, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan SPT Tahunannya paling lambat tanggal 31 Maret.

Selain materi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh OP menggunakan e-filing, Rini dan Fahrizal juga menyampaikan kewajiban sebagai seorang wajib pajak. Tujuannya adalah agar wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya di waktu mendatang, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu.

Kegiatan siniar ini disambut baik oleh Elkana Arlen Riswan selaku pemilik El’s Coffee House dengan menyampaikan kesan pesan mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing yang telah dilakukan. “Sekarang kalau mau lapor pajak bisa dengan mudah melalui e-filing, jadi bisa di mana saja dan kapan saja, mengingat mobilitas yang cukup tinggi, ini sangat memudahkan bagi wajib pajak,” ungkap Elkana.

Sebagai penutup, Elkana menyampaikan harapannya untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ke depannya, Ia berharap agar DJP terus melakukan perbaikan demi meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak, khususnya yang berada di Kota Bandar Lampung agar segera lapor SPT sebelum tanggal 31 Maret.

 

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Muhammad Faruq
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum