
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan kembali melakukan verifikasi lapangan ke tempat kedudukan wajib pajak yang memiliki usaha perdagangan besar pakaian, sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di tempat kegiatan usaha wajib pajak yakni Jalan Sriwijaya Kuta Kab. Badung Bali (Rabu, 18/10).
Dalam kunjungan tersebut, Pelaksana Seksi Pelayanan Sekar Arum Anggraeni dan Nurfajril Wafita Ihza bertemu dengan Manajer wajib pajak. “Usaha kami dapat dilihat juga oleh Ibu-Ibu sekalian di bawah ruangan ini yakni perdagangan pakaian yang hasilnya diekspor ke luar negeri, untuk kantor kami di sini layaknya pabrik ya jadi kami mendesain dan memproduksi baju sedangkan untuk pemasaran dikerjakan oleh kantor pusat di Australia. Untuk omzet kami sendiri sudah mendekati batas minimum PKP ya Bu, proyeksi kami di bulan Oktober atau November sudah melebih 4,8 miliar jadi kami inisiatif untuk mengajukan diri sebagai PKP,” ujar Manajer.
Pada awal pertemuan, petugas menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Selain untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak, tujuan verifikasi lapangan adalah dalam rangka memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.
Dilanjutkan dengan pemberian penjelasan mengenai tata cara aktivasi akun agar wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajiban perpajakan utamanya untuk pelaporan, pembayaran, dan pembuatan faktur terkait Pajak Pertambahan Nilai.
Wajib pajak juga bertanya tentang kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan sehingga meminta bimbingan KPP Badung Selatan agar kedepannya dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. “Untuk Aktivasi akun PKP sendiri apakah tidak bisa diwakili ya Bu? Karena kebetulan direktur kami yang tercantum di akta sedang berada di luar negeri karena cuti melahirkan,” tanya Manajer.
Petugas pun menjelaskan bahwa untuk aktivasi akun PKP diwajibkan pengurus yang datang langsung ke KPP, “Kedatagan ke KPP dapat ditemani konsultan dan manajer namun pengurus harus datang langsung nggih, Bu. Aktivasi akun PKP sendiri dapat dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal Pengukuhan PKP nggih namun karena kewajiban perpajakan sudah ada sejak surat PKP terbit maka kami harap aktivasi akun dapat dilakukan segera untuk menghindari sanksi keterlambatan pelaporan dan pembayaran,” tambah Petugas.
Petugas KPP Badung Selatan berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke kantor wajib pajak dapat memberikan edukasi serta bimbingan tentang kewajiban perpajakannya agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Sekar Arum Anggraeni |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 41 kali dilihat