Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kelas pajak mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2020 melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Studio KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 31/1).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha Melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.
Kegiatan kelas pajak ini diselenggarakan berkenaan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-556/PJ/2022 tentang Tempat Terdaftar Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Madya. Mengacu pada ketentuan tersebut, terdapat 115 wajib pajak (WP) yang baru dipindahkan ke KPP Madya Bandar Lampung terhitung sejak mulai terdaftar (SMT) per 2 Januari 2023. Kelas pajak dilaksanakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Medi Kurniawan dan Candra Tri Ananto. Adapun materi yang disampaikan mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak baru pindah ke KPP Madya, khususnya terkait kewajiban pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh wajib pajak pusat yang terdaftar di KPP Madya.
Dengan adanya kelas pajak ini, narasumber sangat berharap wajib pajak baru sejak mulai tanggal (SMT) per 2 Januari 2023 dapat memahami ketentuan hak dan kewajiban perpajakan di KPP Madya, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Apriandi |
Kontributor Foto: Medi Kurniawan, Apriandi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 13 kali dilihat