Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan mengadakan kelas pajak terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (Rabu, 25/5). Kegiatan diselenggarakan secara daring melalui kanal Zoom Meeting dari ruang Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pademangan.
Kelas pajak diselenggarakan untuk mengedukasi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan kewajiban perpajakan berupa penerbitan faktur pajak. Acara diikuti 236 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Kegiatan dibuka dengan pre-test untuk mengetahui tingkat pemahaman wajib pajak terhadap faktur pajak. Dilanjutkan penyampaian materi tata cara penerbitan faktur pajak. Setelah penyampaian materi, dilanjutkan sesi tanya jawab. Kegiatan ditutup dengan post-test dan foto bersama seluruh peserta kelas pajak.
- 7 kali dilihat