Dalam rangka memberikan edukasi kepada wajib pajak pengusaha emas, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur mengadakan kegiatan penyuluhan one to many dengan mengundang 16 orang pengusaha emas di Kabupaten Cianjur untuk berbincang membahas aturan terbaru tentang perpajakan terkait emas yang berlokasi di Ruang Rapat KPP Pratama Cianjur, Jalan Raya Bandung KM 03, Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur (Kamis, 21/9).
Pada kesempatan ini, Penyuluh Pajak Fauzi Awaludin dan Muhammad Fadel Naufal menjelaskan tentang aturan terbaru perpajakan emas yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Mei 2023.
“Pajak atas emas dikenakan menurut kategori emasnya. Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan pada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual. Untuk penyerahan kepada konsumen akhir, PPN yang dipungut adalah sebesar 1,65%, ” tutur Fauzi.
Pewarta: Maharani Nevaria Damayanti |
Kontributor Foto: Sekar Asa Primastri |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat