“Beberapa syarat agar Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat e-faktur adalah wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik, akun PKP yang telah diaktivasi, dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati saat menjadi pemateri kelas pajak hak dan kewajiban perpajakan PKP secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kamis, 2/5).

Acara kelas pajak ini dihadiri oleh 10 wajib pajak KPP Pratama Tanjung Redeb. Sebelumnya, tim KPP Pratama Tanjung Redeb telah mengirim WhatApp Blast kepada ratusan wajib pajak PKP dilingkungan KPP Pratama Tanjung Redeb untuk mengikuti kelas pajak ini.

Luthfyana selaku pemateri juga menjelaskan secara rinci terkait penerbitan faktur pajak. “Jadi, e-faktur ini wajib diunggah menggunakan aplikasi e-faktur untuk memperoleh persetujuan DJP,” jelas Luthfyana. “Untuk mendapat pesetujuan dari DJP ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu NSFP yang digunakan untuk penomoran e-Faktur haruslah merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan e-Faktur diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur,” tambahnya.

Luthfy juga menjelaskan bahwa faktur pajak yang telah dibuat dapat dilakukan pembetulan/penggantian apabila terdapat kesalahan dalam pengisian/penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Sedangkan faktur pajak juga dapat dilakukan pembatalan apabila terdapat penyerahan BKP/JKP yang transaksinya dibatalkan atau terdapat penyerahan barang/jasa yang seharusnya tidak dibuat e-Faktur.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.