Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang melakukan pendampingan kepada seluruh pengurus Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) perihal pemenuhan kewajiban perpajakan seperti penerapan tarif efektif sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 dan penerapan aplikasi Coretax DJP di Aula Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung (Rabu, 23/7).
Kegiatan tersebut terselenggara berkat kerja sama dengan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung dalam rangka pelaksanaan Bimbingan teknis Manajemen Organisasi Kepramukaan Tahun 2025.
”Kami dari pengurus pramuka di Kab. Bandung mengapresiasi pihak pajak yang telah meluangkan kesempatan ini untuk membantu menyukseskan program Dispora Kab. Bandung untuk memperkuat manajemen organisasi pramuka khususnya di Kab. Bandung. Kami harapkan seluruh peserta agar mengikuti jalannya acara ini dengan baik,” kata Wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota Muda dan Satuan Karya Gerakan Pramuka Kab. Bandung, Donny Iskandar
Selama sosialisasi dilaksanakan, peserta acara tidak hanya menyimak materi yang disampaikan, tetapi juga berkesempatan melakukan uji coba aplikasi dan berkonsultasi perihal teknis penggunaan Coretax DJP. Ini adalah sarana baru pemenuhan kewajiban perpajakan yang bukan terbatas pada pembayaran, melainkan juga pelaporan SPT, serta kewajiban perpajakan lainnya.
"Penerapan tarif efektif PPh pasal 21 yang dimuat di PMK Nomor 168 tahun 2023 tidak menambah nilai pajaknya yang dibayar, melainkan merubah pola penghitungan pajak Dimana penghitungan nilai pajaknya nanti akan menitikberatkan pada penghasilan yang diterima setiap bulannya tanpa merubah nilai penghitungan PPh pasal 21 sesuai Per-16 Tahun 2016," ujar Rizki selaku Penyuluh KPP Pratama Soreang.
"Adapun untuk penggunaan Coretax sebagai sistem perpajakan mulai 2025 ini, jika sebelumnya Bapak Ibu dalam membuat billing-nya dilakukan sebelum melakukan pelaporan SPT masa/tahunannya. Dengan adanya Coretax ini, polanya diubah dengan membuat SPT-nya dahulu baru membuat kode billing-nya agar pelaporannya dapat diselesaikan," tambahnya lagi.
KPP Pratama Soreang berharap adanya kegiatan ini bisa meningkatkan pemahaman pajak yang berimbas pada kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan organisasi masyarakat.
Pewarta: Muhammad Akbar Bahari |
Kontributor Foto: Rizki Adi Nugroho |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat